Selasa, 24 Januari 2012

Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Cilincing Dilimpahkan ke Kejaksaan





Jakarta - Kejaksaan menyatakan berkas penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak, Hertati (35) dan ER (5) di Cilincing, Jakarta Utara pada 14 Oktober 2011 lalu, telah lengkap (P21). Dua tersangka, Rahmat Awifi (26) dan Kris Bayudi (27) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.

"Jaksa menyatakan berkasnya sudah lengkap, sehingga pada Kamis (18/1) kemarin kita limpahkan tersangka ke kejaksaan," ujar Kasubdit I Umum Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika kepada wartawan di kantornya, Selasa (24/1/2012).

Selain dua tersangka, barang bukti serta berkas juga dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, terkait keberatan pengacara Kris Bayudi, Jeffry Kalam soal tidak terlibatnya kliennya dalam pembuhunah tersebut, Helmy mengatakan, "Kalau ada beda pendapat penyidik dan pengacara ya wajar. Tapi yang jelas, jaksa sudah menyatakan lengkap dan bagaimana pembuktiannya, kita lihat saja di pengadilan nanti,".

Sementara itu, Jeffry mengatakan bahwa kliennya masih ditahan di Mapolda Metro Jaya dengan status tahanan titipan.

"Dia masih ditahan di Polda dan masa penahanannya diperpanjang hingga 18 Februari 2012," kata Jeffry.

Jeffry menyayangkan, penyidik tidak memeriksa dua saksi tambahan dalam kasus tersebut. "Alasannya nanti berkasnya bisa dilampirkan," ujar Jeffry.

Seperti diketahui, Rahmat dan Kris ditangkap aparat Subdit Umum Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan pembunuhan Hertati dan anaknya ER, pada 14 Oktober 2011 lalu. Rahmat diduga membunuh Hertati karena kesal dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan Hertati yang sudah mencapai 3 bulan.

Hertati dibunuh dengan cara dibekap mulutnya lalu ditusuk perutnya hingga ususnya terburai. Saat kejadian, ER menyaksikan hal itu, lalu Rahmat juga membunuhnya.

sumber : http://www.detiknews.com/read/2012/01/24/161655/1823626/10/kasus-pembunuhan-ibu-anak-di-cilincing-dilimpahkan-ke-kejaksaan?n991102605

Tidak ada komentar:

Posting Komentar